Seperti diberitakan, anggaran pendidikan tahun ini direncanakan
mencapai Rp 286,6 triliun atau setara dengan 20,2% dari total APBN 2012. Jumlah
ini naik sekitar Rp 19,7 triliun dari anggaran pendidikan tahun 2011 yang
mencapai Rp 266,9 triliun. Lalu apakah dengan naiknya alokasi anggaran
pendidikan tersebut, akan mampu menjawab persoalan rakyat atas akses pendidikan
yang layak?
Dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, dijelaskan bahwa besaran dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD adalah diluar dari gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.
Belajar dari pangalaman alokasi anggaran pendidikan dari APBN tahun
2011, terdapat beberapa alokasi anggaran yang seharusnya tidak termasuk dalam
anggaran pendidikan, diantaranya; Dana Alokasi Umum (DAU) untuk non gaji
sebesar Rp 11,093 triliun, untuk gaji sebesar Rp 93,013 triliun, tambahan
penghasilan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah sebesar Rp 3,696
trilun, dan tambahan DAU untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 17,148 triliun. Celakanya
lagi, jumlah tersebut menjadi tampak lebih besar karena termasuk anggaran
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16,812 triliun yang
diakumulasikan dengan anggaran tahun 2010. Jika dihitung riilnya, hanya
mencapai 10%. Jumlah ini bahkan
turun dari anggaran tahun 2010 yang
mencapai 11,06%.
Bahkan jika pada tahun 2011, dari anggaran pendidikan Rp 266,9
triliun, untuk operasional melalui Kementerian Pendidikan Nasional mendapatkan
anggaran sebesar Rp 59 triliun, pada anggatan tahun 2012 ini justeru semakin
turun menjadi 57,8%. (Kompas, 17 Agustus
2012).
Dengan demikian, maka SBY kembali melakukan
pelanggaran konstitusi dalam menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi
seluruh rakyat.
0 comments:
Post a Comment