Oleh Harry Kusuma pada 08 Oktober 2011 jam 15:26
UU BHP memang sudah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi, tapi praktek komersialisasi pendidikan yang merupakan
salah satu liberalisasi pendidikan tinggi masih dijalankan oleh rezim
SBY-Boediono. Fenomena ini ditandai dengan semakin meningkatnya biaya pendidikan
dari tahun ke tahun dan semakin mencoloknya komposisi mahasiswa mampu (94%)
dengan mahasiswa tidak mampu (6%) yang dapat mengakses pendidikan tinggi.
Namun, demikian wacana untuk tetap meliberalisasi pendidikan tinggi dan
melanggengkan praktek komersialisasi pendidikan masih tetap berlangsung. Hal
ini ditandai dengan adanya pembahasan tentang RUU Pendidikan Tinggi yang akan
menjadi pengganti dari UU BHP yang sudah dibatalkan sebelumnya.