Monday, August 29, 2011

Anggaran Pendidikan Tahun 2012 : SBY Kembali Melanggar Konstitusi !


Seperti diberitakan, anggaran pendidikan tahun ini direncanakan mencapai Rp 286,6 triliun atau setara dengan 20,2% dari total APBN 2012. Jumlah ini naik sekitar Rp 19,7 triliun dari anggaran pendidikan tahun 2011 yang mencapai Rp 266,9 triliun. Lalu apakah dengan naiknya alokasi anggaran pendidikan tersebut, akan mampu menjawab persoalan rakyat atas akses pendidikan yang layak?


Dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, dijelaskan bahwa besaran dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD adalah diluar dari gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.

Belajar dari pangalaman alokasi anggaran pendidikan dari APBN tahun 2011, terdapat beberapa alokasi anggaran yang seharusnya tidak termasuk dalam anggaran pendidikan, diantaranya; Dana Alokasi Umum (DAU) untuk non gaji sebesar Rp 11,093 triliun, untuk gaji sebesar Rp 93,013 triliun, tambahan penghasilan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah sebesar Rp 3,696 trilun, dan tambahan DAU untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 17,148 triliun. Celakanya lagi, jumlah tersebut menjadi tampak lebih besar karena termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16,812 triliun yang diakumulasikan dengan anggaran tahun 2010. Jika dihitung riilnya, hanya mencapai 10%. Jumlah ini bahkan turun dari anggaran tahun 2010 yang mencapai 11,06%.

Bahkan jika pada tahun 2011, dari anggaran pendidikan Rp 266,9 triliun, untuk operasional melalui Kementerian Pendidikan Nasional mendapatkan anggaran sebesar Rp 59 triliun, pada anggatan tahun 2012 ini justeru semakin turun menjadi 57,8%. (Kompas, 17 Agustus 2012).

Dengan demikian, maka SBY kembali melakukan pelanggaran konstitusi dalam menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat.

0 comments:

Post a Comment